Sabtu, 15/06/2024 - 20:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bagja: Bawaslu tak Pilih-Pilih Penanganan Perkara Pemilu

 JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak pilih-pilih dalam menangani perkara pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih,” kata Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Termasuk terkait pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang juga merupakan calon presiden nomor urut dua. Dikatakan Bagja, Bawaslu telah memeriksa pertemuan tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi kampanye.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Kami bisa menyatakan misalnya pertemuan Pak Presiden dan Pak Menhan itu masalahnya di mana? Itu juga jadi persoalan, kami tidak bisa ‘Ini rasa-rasanya melakukan kampanye’. Rasa itu tidak bisa diadili dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan (penindakan),” tutur Bagja.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Menurut Bagja, Jokowi pada kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Status Gunung Ibu Naik Jadi Awas, Warga di Sekitar Diminta Jauhi Area Terdekat

“Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan dia peserta pemilu atau bukan, tim pelaksana atau bukan, dia menawarkan atau mengajak pilihan, itu yang kemudian baru bisa ditindak Yang Mulia,” tutur Bagja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Walaupun demikian, Bagja menyebut Bawaslu telah mengirim surat imbauan kepada Jokowi agar mencegah menteri-menterinya yang terafiliasi dengan kontestasi politik menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Kami sudah melakukan pencegahan tersebut, kami sudah lakukan kepada Pak Presiden. Telah kami kirim surat tersebut yang kemudian sebelum pada saat masa kampanye berlangsung,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Dijelaskannya, Bawaslu di seluruh tingkat telah diperintahkan untuk mengawasi jika ada pejabat negara yang melakukan kegiatan bersama sosok yang menjadi peserta pemilu atau pun yang terafiliasi partai politik.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Seluruh Bawaslu provinsi, ketika ada kegiatan kepala negara atau pun pejabat negara yang berkaitan dengan ada yang bersangkutan adalah peserta pemilu atau pun masuk dalam partai politik, maka teman-teman itu melakukan pengawasan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Disebut Kehilangan Uang Miliaran di Rumah Dinasnya, Ini Kata Bobby Nasution

Terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024, yakni diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلَىٰ قَوْمٍ لَّمْ نَجْعَل لَّهُم مِّن دُونِهَا سِتْرًا الكهف [90] Listen
Until, when he came to the rising of the sun, he found it rising on a people for whom We had not made against it any shield. Al-Kahf ( The Cave ) [90] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi